TULANG BAWANG/LAMPUNG KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Dugaan politik uang dalam pelaksanaan Pilkada di Tulang Bawang kini memasuki tahapan penyidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat.
Bawaslu Tulang Bawang menyatakan bener adanya pelanggaran politik uang dan ranah pidananya.
Viral TIM Sukses Paslon No Urut 2 Qudrotul dan Hankam Bagian Uang 50 Ribu di Tri Rejo Mulyo. 1 minggu lalu, ribuan masyarakat Tulang Bawang gelar aksi damai yang diawali dari Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), lalu Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berakhir di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat penting untuk memerangi politik uang yang mencoreng demokrasi di Indonesia, khususnya di Tulang Bawang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang ditangani secara intensif setelah melalui tahap penyelidikan. “Gakkumdu telah melakukan penyelidikan atas tiga laporan masyarakat terkait dugaan politik uang. Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas Tamri. Gakkumdu siap bertindak tegas Tamri memastikan bahwa Gakkumdu memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangani kasus ini. Meski demikian, ia juga membuka kemungkinan penghentian kasus jika tidak ditemukan bukti cukup selama penyidikan. “Kami menjalankan proses ini berdasarkan regulasi yang ada. Prosesnya bisa dihentikan jika bukti kurang, atau dilanjutkan ke kejaksaan jika memenuhi unsur pidana,” pungkasnya. Tahapan penyidikan akan berlangsung selama 14 hari. Jika ditemukan bukti kuat, kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. “Apabila dalam penyidikan ditemukan cukup bukti adanya praktik politik uang, maka kasus ini akan diteruskan ke kejaksaan.
Qudratul Jadi Fokus Penyelidikan Salah satu terlapor, Qudratul (tim kampanye dari salah satu pasangan calon), terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Pelanggaran ini bisa berujung pada pidana penjara 36 hingga 72 bulan dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Tamri. Namun, ia menegaskan bahwa sanksi ini hanya berlaku untuk pelaku politik uang, tanpa memengaruhi status pencalonan kepala daerah yang bersangkutan. “Yang dikenakan sanksi adalah pelaku politik uang, sementara calon kepala daerah tidak terkena sanksi,” ujarnya.
Pengamat politik Citra Buruk Demokrasi praktik politik uang sebagai ancaman serius bagi demokrasi. “Politik uang merusak esensi demokrasi karena biasanya pemenang akan terjebak dalam mengembalikan dana kampanye yang sudah dikeluarkan, termasuk untuk melayani kepentingan sponsor.
politik uang melanggar Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang siapa pun memberikan janji atau uang untuk memengaruhi pemilih. Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai integritas pemilu. “Pasal 187A ayat (1) secara jelas menyebutkan ancaman pidana bagi siapa saja yang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi hasil pemilu.(* red)
(koranpemberitaankorupsi.id)