LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Pembangunan proyek rabat beton yang berlokasi di dusun 3 Desa Pekurun Utara, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, yang anggarannya bersumber dari Dana Desa T.A. 2023, sebesar Rp 98.781.300,- diduga tidak berkualitas dan tidak sesuai spesifikasi teknis juknis. Pasalnya, jalan tersebut belum sampai satu tahun dikerjakan, diduga sudah rusak parah, mengelupas dan sehingga kerikilnya bertaburan di lantai.
Dari pantauan Tim awak media di lokasi pekerjaan hari kamis (24/10/2024), proyek yang bernilai Rp 98.781,300,- ini sudah dalam kondisi rusak belum sampai satu tahun. Cor betonnya sudah mengalami retak dan pecah, serta semen terkelupas di karenakan kondisi rendahnya mutu serta kualitas yang sangat tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Bangunan(RAB)
Disini kami juga menemukan proyek bangunan Rabat beton, yang sudah pada hancur berada di dusun 3, melihat kondisi jalan rabat beton yang sudah tidak ada lagi lantai semennya ( alias tinggal lantai tanah ).
Menurut keterangan dari warga setempat mengatakan, “semua proyek bangunan Rabat beton yang ada di dusun 3 ini, dana anggaran material sudah di maling oleh kades Pekurun Utara, yaitu bapak Wahidin, maka terjadinya retak dan pecah sehingga lantai semen hancur dan timbul kerikil kerikil bertaburan, karena kurang semen pak wartawan.”
Kami selaku masyarakat disini sungguh kecewa berat, karena jalan yang kami harapkan bisa bertahan bertahun-tahun, tapi hasilnya tidak memuaskan, dikarenakan diduga anggaran material sudah di curangi oleh TPK dan kades bapak Wahidin.
“Coba bisa dilihat sendiri (sambil menunjuk jalan pembangunan rabat beton yang hancur). Apakah bisa bermanfaat buat masyarakat, kata masyarakat dengan nada kesal.
Semua Pembangunan Rabat Beton, yang ada di dusun 3 Desa Pekurun Utara, bersumber Dana Desa(DD) 2023-2022 Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, diduga ada indikasi dana anggaran di maling oleh TPK dan Kades Wahidin.
Dimohonkan kepada pihak APH wilayah Lampung Utara.
Yaitu BPKP, Inspektorat/ Irbansus, kejaksaan dan Tim Tipikor polres Lampung Utara dan penegak Hukum lainnya.
Supaya dapat mengaudit dan mengevaluasi kembali proyek proyek yang dikerjakan oleh kades Desa Pekurun Utara yaitu bapak Wahidin.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Sehingga dapat merugikan keuangan Negara.
Maka kepada oknum tersebut yaitu bapak Jamili harus bertanggung jawab mengembalikan kerugian Uang Negara sepenuhnya.
Jika dalam hal tersebut ada kesengajaan bukan kelalaian yang dilakukan oknum.
Maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan sesuai undang undang yang berlaku.(koranpemberitaankorupsi.id)