Mantan Kadisdik Batu Bara Ditahan,Terkait Korupsi Pengadaan Software

Daerah3388 Dilihat

Batu Bara/Sumatera Utara, koranpemberitaankorupsi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang menggerogoti keuangan negara di lingkungan pemerintah daerah.

Jumat (11/4/2025).
Kejari Batu Bara resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital untuk tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2021.

Penahanan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025.

Dalam kapasitasnya saat itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ilyas Sitorus diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

“Penahanan ini merupakan langkah tegas kami untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada ruang bagi korupsi di Kabupaten Batu Bara,” tegas Oppon Siregar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. Dari hasil penyidikan dan audit ahli, ditemukan bahwa proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar di Batu Bara, justru diselewengkan demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah tegas ini menjadi bukti konkret Kejari Batu Bara dalam menyapu bersih praktik korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.

“Pendidikan adalah pondasi pembangunan daerah. Ketika anggaran pendidikan diselewengkan, maka masa depan anak-anak kita yang jadi korban. Karena itu, kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba bermain-main dengan dana publik,” tambah Oppon Siregar.

Penahanan Ilyas Sitorus menambah daftar kasus yang berhasil diungkap oleh Kejari Batu Bara dalam misi membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kejari juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran publik serta melaporkan jika menemukan indikasi korupsi di wilayah Kabupaten Batu Bara.” tandasnya.(KRO/RD/AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *