Jakarta Barat, koranpemberitaankorupsi.id
Kuasa hukum Primkopti Jakarta Barat, Sabenih Manong SH, M.H dan Andi Andika, S.H angkat bicara soal keabsahan puluhan bangunan kios yang berdiri dilahan RT 010 RW 08, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (29/3/2025).
Menurut kuasa hukum primkopti keberadaan kios-kios itu secara sah merupakan milik Primkopti, Karena selama ini Primkopti belum pernah menjual ataupun meyerahkan kepada pihak manapun.
Klien kami Primkopti memiliki tanah tersebut berdasarkan jual beli dengan dibuktikan adanya surat pelepasan hak.
Hal ini berdasarkan tanah tersebut dari jual beli yang di buktikan dengan adanya bukti surat pelepasan hak (SHP) nomor: 6/1.711.01. dan saat ini di atas lahan tersebut ada bangunan kios yang di gunakan tempat usaha.
“Kami selaku kuasa hukum Primkopti Jakarta Barat juga mempertanyakan wewenang tugas dan fungsi sebagai ketua RW 08 Saifullah. Dimana sebelumnya klien kami telah disomasi oleh Saifullah melalui kantor hukum Marslaw yang substansi bukan merupakan peringatan hukum akan tetapi permintaan kepada klien kami untuk melakukan koordinasi dan pelaporan terhadap para pedagang yang sewa ke klien kami, padahal Saifullah sudah menarik uang retribusi setiap bulanya kepada para pedagang, jadi indikasinya bukan persengketaan tanah tersebut, ungkapnya.
Yang lebih ironis dan tendensius surat somasi yang di kirimkan seharusnya hanya ke pihak kopti akan tetapi surat somasi tersebut di kirim juga kepada para pedagang yang tidak ada keterkaitan atas persoalan tersebut, hal ini menjadi indikasi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami.
Selanjutnya kuasa hukum primkopti melakukan somasi balik atas indikasi pencemaran nama baik dan fitnah, untuk Saifullah melakukan permintaan maaf secara tertulis di atas materai akan tetapi saifullah melalui kuasanya Sarmilih, S.H memberikan surat jawaban somasi dan surat jawaban somasi tersebut di kirimkan langsung ke klien kami bukan kepada kuasanya dan tindakan Sarmilih, S.H sebagai kuasa hukum merupakan pelanggaran kode etik advokat Indonesia.
“Dalam Pasal 15 Kode Etik Advokat Indonesia sudah jelas “Advokat dilarang menghubungi atau berkomunikasi langsung dengan pihak lawan yang sudah memiliki kuasa hukum. Sanksi terhadap pelanggar kode etik advokat Indonesia diantaranya pencabutan ke anggotaan sebagai advokat, kecuali dengan izin dari kuasa hukum tersebut.”,” tegas kuasa hukum primkopti.
Sementara itu wakil ketua Primkopti Jakarta Barat Suyanto mengakui bahwa lahan itu merupakan aset Primkopti dan bangunan kios tersebut sudah berdiri selama puluhan tahun, Suyanto mempertanyakan mengapa bangunan kios yang sudah ada puluhan tahun di permasalahkan baru baru ini, terangnya.