Simalungun/Sumatera Utara, koranpemberitaankorupsi.id
Belakangan ini, sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya, terhadap prilaku buruk dan semestinya, tak pantas dilakukan seorang pria berinisial Ch, yang saat ini masih menjabat Pangulu Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,
“Pasalnya, kepada awak media ini, sejumlah warga membeberkan prilaku buruk oknum Pangulu Ch terkait etika dan juga tudingan miring yang menyebutkan, tak memiliki integritas dan kerap mengingkari ucapannya sendiri atau bahasa prokemnya biasa disebut Pemberi Harapan Palsu.
“Menurut, warga yang mengaku dirinya, bermarga Sinaga mengungkapkan, oknum Pangulu Ch tak menepati janjinya lebih dari setahun lamanya, saat ia ditemui di Gang Zainal, Huta II, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (28/03/2025), sekira pukul 10.00 WIB.
“Awalnya, dipinjam uang kami Rp 5 Juta dan si Pangulu menitipkan (gadai; red) sepeda motor dinasnya, bermerk Honda Type Verza berplat merah BK 2702 T dan setelah seminggu, uang kami dikembalikannya,” ujar Sinaga.
Kemudian, berselang beberapa harinya, lanjut Sinaga membeberkan, oknum Pangulu Ch, kembali menghubungi dirinya dan menyebutkan, butuh uang Rp 10 Juta dengan jaminannya sepeda motor dinasnya tersebut. Namun, Sinaga tidak menyanggupi dengan menyampaikan hanya punya uang Rp 3 Juta .
“Setelah yang pertama itu dibereskannya, selanjutnya si Pangulu mau pinjam lagi dan aku kira dia mau pasang umpan ikan teri untuk dapatkan ikan paus. Akhirnya, yang Rp 3 Juta itulah yang dijanjikan sebentar ternyata sampai setahun lebih tak dikembalikannya,” tegas Sinaga.
“Sementara, pria berinisial R mengatakan, dirinya menghubungi oknum Pamgulu Ch dan bermaksud meminta bantuan pendampingan untuk mengajukan pinjaman sejumlah uang dengan agunan surat tanah miliknya.
“Ku jumpai si Ch untuk meminta bantuannya mendampingi buat pengajuan pinjaman dan disanggupinya. Pengajuan pinjaman ke sejumlah bank ternyata gagal,” kata R kesal.
“Kemudian, R melanjutkan penuturannya, saat si oknum Pangulu Ch menghubungi dan meminta agar menyediakan uang senilai Rp 1 Juta untuk keperluan memuluskan proses administrasi, namun ga disanggupi yang ad hanya rp,400 ribu.itupun diterimanya untuk pengajuan pinjamannya di salah satu bank yang ada di Kecamatan Raya.
“Aku dihubungi si Ch dan aku disuruh siapkan uang segitu untuk mencuci berkas pinjamannya yang sebelumnya bermasalah. Setelah menunggu beberapa lama, sekarang ini, setiap kali dihubungi melalui kontak selularnya tak merespon,” tandas R emosi.
“Terpisah, Ch selaku Pangulu Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar belum berhasil dihubungi dan belum dapat dikonfirmasi terkait pengakuan ke dua warga atas permasalahan sepeda motor dan kejelasan pengajuan pinjaman tersebut hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
“Informasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, mengingat aset desa seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Sejumlah warga meminta klarifikasi dari pemerintah desa dan pihak berwenang terkait kebenaran dugaan ini.
“Regulasi Terkait Pengelolaan Aset Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa harus:
“Digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Dicatat dalam daftar inventaris desa dan dikelola dengan tertib serta transparan.
Tidak boleh dialihkan, dijual, atau dijadikan jaminan tanpa prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang bisa dikenakan sanksi administratif maupun hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ahmad Wudianto maupun pihak terkait lainnya. Masyarakat berharap adanya klarifikasi dan tindakan tegas dari pemerintah daerah atau aparat penegak hukum jika memang terjadi pelanggaran.
( Rijal )