KERINCI/JAMBI, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Dari beberapa aduan masyarakat mengatakan sangat mengeluh dengan keadaan jalan sekarang, ini terutama jalan yang menjadi akses utama masyarakat untuk beraktivitas, baik jalan di lorong-lorong maupun jalan menuju arah jalan utama (Kabupaten) yang beberapa tahun belakangan ini seolah-olah tidak tersentuh perbaikan bahkan luput dari pandangan pihak yang berwenang.
Apalagi seperti sekarang dengan adanya musim hujan sangat berpengaruh negatif dan merugikan masyarakat karena Jalan susah dilalui bahkan tidak bisa dilalui seperti sepeda motor dan mobil karena dengan sering adanya hujan maka volume air naik menutupi jalan dan tidak kelihatan yang selma beberapa tahun ini disadari tapi tidak ada tindak lanjut (jalan keluar).
Tidak sedikit pula ada pemotor yang tiba-tiba mati motornya kalau melewati jalan tersebut yaitu jalan mulai masuk dari Koto Tuo Ujung Pasir arah dari Kayu Aro Ombai belok kanan jalan pinggir sawah yang menuju ke arah sebagian RT 2/RT 3 dan Koto Limau Manis, bahkan di kondisi tidak hujan pemotor juga harus hati-hati lewat di sana karena besarnya lubang dan jalan yang memang sudah seharusnya diperhatikan.
Jauh dari kata memperbaiki yang sudah ada, bahkan pembangunan-pembangunan saat ini dinilai tidak transparansi dalam masalah anggaran dengan membangun secara bertumpuk-tumpuk dan tidak ada kejelasan sehingga membingungkan masyarakat contohnya seperti pembuatan drainase bawah kantor Camat Tanah Cogok itu sangat terlihat tidak transparansi karena dari mulai proyek tidak adanya papan tanda proyek sehingga membingungkan masyarakat terutama dari segi anggaran, dari DD tahun berapa atau dari mana, dan fisik bahkan ada beberapa masyarakat berkata sangat terlihat mustahil dari Dana Desa yang sangat besar setiap tahun ke Desa tapi tidak begitu kelihatan kemajuan, dari awal menjabat Kepala Desa sampai saat ini.
“Kita diam bukan berarti kita TAKUT cuman ada rasa nggak enak aja ujar salah satu warga”
Terkadang tidak sedikit juga yang belum melapor hanya sekedar obralan masyarakat ke masyarakat malah terkadang takut mendapat intimidasi seperti berupa ancaman dan lain-lain
Jelas benar adanya setelah di lokasi dan tampak benar dari mulai lantai drainasenya terlihat sudah bolong dan di ujung granasinya tidak jelas apakah volume panjang ny sampai stu/bagaimna krna msh sperti acak2an. semakin menjadi tanda tanya besar apakah sudah benar mengikuti SNI
Apakah benar seperti ini dan terlihat seperti bangunan asal-asalan. Padahal pembangunan dan pembuatan drainase Blum lama sekitaran desember 2023 hingga januari 2024 ujar seorang masyarakat yg agak lupa namun berdekatan bln2 itu katanya tapi sudah seperti ini di banyak yang rusak.
○_undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan umur 70 tahun 2012. Di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek,baik membuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nomor kontrak serta jangka waktu dan lama pengerjaan
Bahkan terlihat masih ada tumpukan tanah di jalan Dan ini juga sangat *MEMBAHAYAKAN *masyarakat karena di saat hujan sangat licin untuk dilalui sepeda motor bahkan salah satu (narasumber) mengatakan Pernah Jatuh di sini di saat gerimis karena adanya tanah yang menyebar ke aspal yang menyebabkan jalannya licin
○pasal 29 uud 6/2014 dinyatakn jelas diantara nya _kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, _menyalgunakan wewenang,tugas,hak dan atau kewajiban nya. _melakukan tindakan deskriminatif terhadap warganya dan atau golongan tertentu tapi ada sebagian warga juga mengatakan mungkin anggaran ny di alih ke BLT dan bantuan yang berbentuk lain. tapi tidak sedikit juga warga yang masih menjadi tanda tanya kalau memang dialihkan ke BLT atau lain pasti kelihatan. karena ada warga yang mengatakan kadang dapat kadang enggak apakah ini gantian atau bagaimana dengan tidak adanya keterbukaan seperti ini membuat warga malah lebih bingung. ”mengacu ke pasal 5 PERMENDAGRI 114/2014 dengan tegas memberi kewenangan ( kekuasaan) kepada masyarakat desa untuk melakukan pemantauan pembangunan desa pada tahapan perencanaan pembangunan desa dan tahapan pelaksanaan pbangunan.dilakukam dengan cara menilai antara lain: pengadaan barang dan/atau jasa.pengadaan bahan/material. pengadaan tenaga kerja,pengelolaan administrasi keuangan pengiriman bahan/ pembayaran upah.dankualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jadi jelas bahwa data/informasi terkait pengelolaan keuangan desa merupakan dokumen publik menjadi hak masyarakat desa.
‘dengan adanya Laporan masyarakat Seperti ini maka kita semua berharap daripada pihak berwenang dan pihak yang berwajib untuk segera turun dan melihat secara langsung keluhan warga dan fakta dilapangan seperti apa
- uud nomor 6 tahun 2014 yang menyatakan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
○*-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di pasal 26 ayat 4 hurof (p) kepada desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa dan pasal 27 huruf (d) kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. Jika pemerintah desa dalam hal ini kepala desa tidak memberikan dan atau menyebarluaskan terkait informasi penyelenggaraan pemerintahan desa maka masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi tersebut. Hal ini diatur dalam undang-undang desa tepatnya di pasal 68 huruf (a).(koranpemberitaankorupsi.id)