Belakangan ini marak koperasi yang merugikan masyarakat, bahkan sekarang ini terjadi di kabupaten Solok Selatan Sangir Batanghari terjadi tindak pidana koperasi yang melanggar undang undang permenkop no 8 tahun 2023, lalu timbul pertanyaan siapa yang berwenang melakukan pengawasan terhadap koperasi, misal nya Bank di awasi oleh OJK. Defenisi koperasi sebenarnya dapat
kita baca dalam pasal 1 angka 1,UU no 25/1992.
Sebagai badan usaha,tentu saja kegiatan usaha koperasi harus di awasi oleh pemerintah, pemerintah melakukan pengawasan koperasi melalui permenkop dan UMKM 9/2020 tapi beda halnya dengan koperasi KSU-BM Sangir Batanghari di kenagarian lubuk ulang Aling induk.
Salah seorang dari tokoh masyarakat menghubungi Kepala Dinas Koperindag saudara Akmal Hamdi SH via WhatsApp mempertanyakan pelanggaran undang undang tentang koperasi KSU-BM tentang permenkop halaman 4 no 13, tahun 2023.
Kepala Dinas Koperindag menjawab dengan ngeyel “oh, sudah keluar peraturan yang baru ya. Oke lah besok coba saya lihat dikantor dulu”. Kata Kepala Dinasnya, pejabat seperti ini yang bikin malu menurun kan pawer of pawer integritas bupati Solok Selatan saudara Bapak H Khairunas, atau biasa disapa dengan anaskilin.
Petahana dua periode yang sangat diharapkan masyarakat untuk kemajuan pembangunan Solok Selatan bersama bapak Yulian epi wakil Bupati nya untuk menindak lanjuti kepala dinas yang tidak konsisten dengan kinerjanya.
Hal ini semoga dapat jadi perhatian pemerintah kabupaten dan daerah tentang koperasi KSU-BM yang sudah melanggar undang undang.
Harapan saya kepada pemerintah untuk membenahi dan menonaktifkan kan pengurus koperasi yang bermasalah seperti koperasi KSU-BM, atau di bawa ke ranah hukum untuk memper tanggung jawabkan kinerja nya selama ini.
Dinas koperindag adalah yang punya tanggung jawab atas apa yang terjadi dengan koperasi KSU-BM selama ini, koperindag bukan tidak tahu pelanggaran ini, cuma koperindag bagian dari koperasi KSU-BM.
Koperindaglah yang selama ini melindungi mereka dengan maksud tertentu dan ada uang merah masuk saku.
Kata tokoh masyarakat tersebut dan beliau juga aktif sebagai media dan lembaga lainnya menutupi pembicaraan nya kepada pihak. koran pemberitaan korupsi.KPK news.id