Serang/Banten,
koranpemberitaankorupsi.id
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mengeluarkan Program Prioritas yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) berupa Uang Tunai untuk peserta didik dari Keluarga miskin atau Rentan miskin. Program ini bertujuan untuk membantu biaya Pendidikan dan mendukung akses serta kesempatan belajar bertujuan Membantu membiayai Pendidikan peserta didik, Mencegah peserta didik putus Sekolah, Meringankan beban biaya Pendidikan peserta didik, Memberikan akses Pendidikan yang adil dan merata.Tapi sangat disayangakan dalam Program PIP tersebut dimanfaatkan oleh Oknum yang tidak Bertanggung jawab.
Dari hasil investigasi penelusuran ke satuan SMK , membenarkan ada Siswanya dijadikan Korban Joki Untuk pengambilan Dana Program PIP disalah Satu Bank dan Diduga Siswa tersebut jadi joki dengan Upah 100 Ribu Rupiah.
Samsul” tim Investigasi Lembaga Pemerhati Keuangan Negara mengatakan” saya sudah melakukan konfirmasi ke salah Satu SMK dikota Serang, bahwa satuan SMK tersebut mengakui adanya Dugaan Siswanya dijadikan Joki oleh Oknum pelaku dan untuk mengajak Siswa lain untuk dijadikan joki pada pengambilan Program Indonesia Pintar (PIP) di Salah Satu Bank pada bulan September Tahun 2024. Dan juga Pihak Guru di salah Satu SMK juga, mengakui dan akan memanggil Siswa beserta Ibunya, untuk kami kumpulkan di Sekolah.
Lanjut Samsul “kami minta kepada satuan SMK/SMA untuk lakukan aduan bila ada Siswanya dijadikan Joki Program Indonesia Pintar( PIP) Dari tahun 2021 s/d 2024. Jangan sampai hal tersebut terus terjadi, Dan kami juga melakukan konfirmasi di satuan SMA Negeri kota Serang , Kepsek tersebut mengakui Sisawanya di jadikan Joki Oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab. Ini jelas oknum tersebut diduga teah merugikan Keuangan Negra . Dan kami harapan kepada Kepala Sekolah Satuan SMK/SMA untuk secepatnya melakukan aduan. Pasalnya ada dari salah Satu SMK bahwa oknum pelaku tersebut pernah juga melakukan hal yang sama dan diperiksa oleh Irjen dan mengembalikan uang dengan kisaran kurang lebih Delapan Puluh Juta Rupiah.
koranpemberitaankorupsi.id