Tangerang/Banten, koranpemberitaankorupsi.id
Banyaknya pemberitaan yempo lalu diduga kasus pencairan ganda Dana Desa, anggaran 2024 di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, se-Tangerang. “Permusyawaratan Desa (BPD) Dan Pendamping Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari masyarakat desa berdasarkan dan ditetapkan secara demokratis serta memiliki tiga peran dan fungsi yaitu menyepakati dalam pembuatan Peraturan Desa bersama, mengawasi kinerja Kepala desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat,” diduga terkesan tutup mata.
Bukan tanpa sebab banyak pemberitaan miring terkait kasus pencairan ganda dana desa, di akhir tahun anggaran 2024,dugaan penyalahgunaan dana desa cerminkan tidak maksimalnya pengawasan. “Dugaan adanya pencairan ganda dana desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 yang melibatkan 48 Desa di Kabupaten Tangerang disinyalir berawal dari dana SILPA.
Dalam hal ini BPD Dan Pendamping desa pihak pengawasan harusnya lebih bisa bekerja secara profesional sehingga meminimalisir penyalahgunaan. Bukan malah sebaliknya seolah sengaja tutup Minggu 6-4-2025.
Sementara itu Dalam wawancara dengan Wartawan awak media online dan cetak, Ketua DPC Tangerang Lembaga KPK Nusantara (Komunitas Pemantau Korupsi -Nusantara) Endang Supriatna alias Bung Eden Aktivis Junior menerangkan diera reformasi ini semua berubah, desakan masyarakat publik agar kinerja Se-Tangerang BPD desa dan Pendamping Desa harus dioptimalkan sesuai dengan tugas dan fungsinya khususnya dalam hal mengawasi kinerja baik pembangunan milik desa dan pemberdayaan masyarakat milik desa beserta pengawasan anggaran dana desa dan juga menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, disisi lain untuk keterbukaan dan transparan dalam penggunaan keuangan desa termasuk Dana Desa khususnya oleh Pemerintah Desa se-kabupaten Tangerang provinsi banten ( Pemdes ) dan dapat memberikan informasi kepada masyarakat, hal itu diperbolehkan Undang Undang, saya berharap BPD dan pendampingan desa bisa berjalan sebagaimana mestinya dan intinya ada dua komitmen dan konsisten, komitmen sebagai Ketua dan anggota BPD dan konsisten melaksanakan peran dan fungsinya.Tungkasnya Ketua Eden.
Lebih lanjut Eden menurutnya Bila semua anggota BPD termasuk juga Ketuanya dan pendamping desa memahami ketiga fungsi dan berkerja, maka menurut kami tidak akan terjadi penyalahgunaan, penyelewengan dan penyimpangan yang dilakukan diduga oknum Kuwu, ditambah lagi kalau seandainya diduga, oknum Kepala desa tersebut diduga pandai bermain mata dan diduga licik, tidak menutup kemungkinan karena jabatan, kewenangan dan kekuasaan dapat mengintervensi BPD. seharusnya dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan, penyelewengan dan penyimpangan keuangan desa terutama Dana Desa karena BPD mengawasi kinerja dan pendamping desa
BPD dan pendamping diduga gagal menjadi pengawas karena mereka berkepentingan dengan anggaran desa dan hasil penelusuran investigasi di lapangan ditemukan juga ada Ketua DPD doubel job sebagai guru pengajar pendidikan SK P3K.Punglasnya Ketua Eden
Ia menambah Kan secara umum, bpd desa pendamping desa , tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga fokus dan integritas perangkat desa dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat di desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 ayat (1) huruf b: Menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, namun prinsip larangan merangkap jabatan ini berlaku untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berdampak pada: Kesulitan desa dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin berat, Pelayanan yang kurang maksimal, Indikasi maladministrasi, Terjadinya KKN.
Pasal 51 huruf (i) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: menyebut kan merangkap jabatan sebagai ketua / anggota badan bermusyawaratan desa dan pendamping desa lainya.dalam.peraturan perundang undangan
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Permendagri yang mengatur tentang perangkat desa akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai larangan merangkap jabatan ini, termasuk sanksi yang dapat diberikan jika ada perangkat desa yang melanggar. Kami meminta pihak Bupati Tangerang harus sidak terkait kinerja BPD dan Pendamping desa apakah mereka bekerja ataupun tutup dan adanya juga doubel job merangkap sebagai guru.dan juga kami minta pihak dinas inspektorat dan dinas DPMPD audit kinerja BPD dan Pendamping desa apakah mereka sesuai membuat laporan kinerja dengan baik.Tuturnya Ketua Eden
Ditempat Yang Berbeda
Aminudin Ketua DPD Lembaga KPK Nusantara mengatakan”‘ kami minta kepada Bupati Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi kinerja BPD dan Pendamping Desa yang selama ini tidak serius dalam mengawasi Alokasi Dana Desanya. Yang mana selama. Ini BPD Maupun Pendamping Desa terkesan kurang maksimal dalm pengawasannya. Dan Dampaknya Anggaran Dana Desa banyak penyimpangan di Pengadaan Barang Jasanya.Ucapnya Ketua Aminudin
Masih Lanjutan Aminudin Ketua DPD Lembaga KPK Nusantara mengatakan”‘ kami minta kepada Bupati Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi kinerja BPD dan Pendamping Desa yang selama ini tidak serius dalam mengawasi Alokasi Dana Desanya. Yang mana selama. Ini BPD Maupun Pendamping Desa terkesan kurang maksimal dalm pengawasannya. Dan Dampaknya Anggaran Dana Desa banyak penyimpangan di Pengadaan Barang Jasanya . Imbuhnya Ketua Aminudin
Ditambah kan nya Aminundin
Kami memohon kepada dinas inspektorat audit kinerja Laporan,pertanggung jawaban BPD desa dan pendamping desa.”Ditambahkannya Dana Desa bukan hanya masuk ke rekening desa tetapi harus bisa kebermanfaatannya untuk masyarakat ” Dana Desa itu milik masyarakat bukan milik kepala desa, realisasi Dana Desa kacau karena belum optimalnya BPD
Aminudin Ketua DPD Banten Lembaga KPK Nusantara berharap dan meminta kepada BPD yang merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan agar bisa menjalankan perannya secara sungguh sungguh terutama dalam mengawasi kinerja Kepala desa dan penggunaan dana keuangan desa termasuk Dana Desa.”Kami akan segera layangkan surat Audensi terkait kinerja BPD desa dan pendamping desa.Tegasmya Aminudin (Siti Munawaroh)