Bantuan Dampak Elnino Sumur Bor Sebesar Rp.1.37,000,000 Tahun 2024 Diduga Jadi Ajang Korupsi Peratin Febra Saputra Lampung Barat

Hukum134 views

LAMPUNG BARAT, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Tim investigasi Rabu 12 Juni 2024 turun langsung ke lokasi melihat Pembangunan Sumur Bor yang berada di Pekon Suka Jaya Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat.

Menurut Pantauan kami bantuan Dampak Elnino, yaitu pembuatan sumur bor yang berada di Pekon Suka Jaya,tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.37,000,000 rupiah tahun 2024.

Menurut keterangan masyarakat setempat mengatakan kepada awak media ini bahwa bantuan dampak Elnino guna untuk mengantisipasi ke keringan air bersih untuk masyarakat,tidak dapat di manfaatkan oleh masyarakat Pekon Suka Jaya.

Selanjutnya keterangan masyarakat mengatakan bahwa kedalaman sumur bor hanya 30-+ meter,kabel dengan memakai kabel bekas atau harga murah dengan melihat kondisi kabel sudah banyak terkelupas dan bisa membahayakan anak anak pak wartawan,ujar warga.

Bahwa Peratin Febra Saputra membangun tidak memikirkan kualitas,hanya memikirkan ke untungan pribadi semata,dan Peratin Febra Saputra yang berotak culas hanya bisa memakan uang rakyat,tidak berpikir untuk membangun.

Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP, inspektorat/ Irbansus, kejaksaan,Tim Tipikor polres Lampung Barat serta penegak Hukum lainnya.
Agar dapat mengaudit serta mengevaluasi kembali proyek Sumur Bor yang ada di Pekon Suka Jaya kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat.
Yang mana proyek Sumur Bor tersebut diduga bermasalah.

Jika dalam dugaan tersebut benar adanya dan dapat merugikan keuangan Negara tentunya.
Maka Kepada pihak yang berwenang dapat memanggil oknum Peratin Febra Saputra.
Untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan bukan kelalaian sehingga dapat merugikan keuangan Negara.
Maka oknum tersebut harus mengembalikan kerugian Negara sepenuhnya.
Dan proses Hukum tetap harus dilakukan sebagai mana tertuang dalam undang-undang yang ada di Negara ini tentunya. (koranpemberitaankorupsi.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *