LAMPUNG UTARA,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Rabu 12 Juni 2024.
Menyikapi permasalahan yang ada di Lampung Utara, khususnya Desa Sabuk Indah,kecamatan Abung kunang kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan investigasi awak media di Desa Sabuk Indah pada proyek Rabat Beton dengan panjang 169 M x Lebar 3 M. Dengan menggunakan keuangan Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp 137.568.000,-
Namun sangat di sayangkan bangunan jalan Rabat Beton tersebut kini sudah terlihat Rusak dan hancur.
Itu terlihat jelas dengan keadaan sangat memperihatinkan,yang mana batu batu split sudah berserakan dimana mana.
Ini membuktikan bahwa pembuatan jalan rabat beton tersebut tidak berkualitas sama sekali.
Yang mana proyek tersebut dalam pengerjaannya antara pihak TPK, sebagai pelaksana kegiatan diduga bekerja sama dengan oknum mantan kades sabuk indah yaitu bapak Pinandar melakukan pencurian volume proyek tersebut dengan mengurangi kualitasnya.
Sehingga proyek tersebut cepat rusak dan hancur.
Kalau melihat dari kondisi jalan saat ini yang mana batu batu split nya banyak yang berserakan, mungkin waktu dalam pengerjaannya ukuran atau takaran semennya sengaja di kurangi para oknum.
Hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum guna mencari keuntungan secara pribadi untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan kualitas proyek tersebut.
Dalam perkara tersebut diduga Oknum mantan kades yaitu bapak pinandar berupaya mengambil keuntungan yang besar di akhir masa jabatannya saat itu.
Sehingga proyek tersebut dibuat asal jadi.
Dan diduga tidak mengikuti spesifikasi dan RAB serta petunjuk teknis yang telah ditentukan.
Dampak dari perbuatan oknum mantan kades tersebut masyarakat Desa setempat amatlah dirugikan selaku pengguna.
Lain dari pada itu Negara amatlah dirugikan tentunya.
Atas kerugian Negara yang diakibatkan dalam pembuatan proyek jalan rabat beton tersebut .
Maka dimohonkan kepada penegak Hukum wilayah Lampung Utara.
Baik dari BPKP, inspektorat/ Irbansus, kejaksaan dan Tim Tipikor polres Lampung Utara dan penegak Hukum lainnya.
Supaya dapat mengaudit dan mengevaluasi kembali proyek proyek yang dikerjakan oleh mantan kades sabuk indah yaitu bapak pinandar selama menjabat selaku kades di Desa tersebut.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Sehingga dapat merugikan keuangan Negara.
Maka kepada oknum tersebut yaitu bapak pinandar harus mengembalikan kerugian Negara sepenuhnya.
Namun untuk permasalahan Hukum harus tetap di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini tentunya.
Jika dalam hal tersebut ada kesengajaan bukan kelalaian yang dilakukan oknum.
Maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan selama Mungkin.
( Koranpemberitaankorupsi.id )