Ancaman Kades Kepada Wartawan Akan di Santet

Daerah, Kriminal3402 Dilihat

Sukabumi/Jawa Barat, koranpemberitaankorupsi.id

Oknum Kepala Desa Ancam Wartawan di Desa Cikarang Kecamatan Cidolog, (ATAM) selaku Kepala Desa Cikarang Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana terhadap orang yang mengaku bisa melakukan santet.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 252 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana bagi orang bisa melakukan santet seorang Kepala Desa Cikarang Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi
Jawa Barat.

Ketika awak media datang ke kantor Desa baru nyampe dan baru turun di mobil ada sambutan dari pihak Kepala Desa tersebut entah ada apa ancam wartawan macam-macam tidak lama dirinya langsung pergi ketika awak media mau konfirmasi tolong aparat penegak hukum APH
Segera di usut sampai tuntas ini sudah jelas dirinya punya ilmu ajaib
Khawatir pihak masyarakat setempat atau yang lain bisa tewas oleh oknum kepala desa ini jelas jelas keterangan

Adapun tindak pidana pengancaman dalam UU ITE diatur dalam Pasal 29 UU 1/2024, yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Seorang awak media mendapat prilaku pengancaman dari oknum Kepala Desa. Cikarang kecamatan cidolog
“Kepala Desa inisial A.. kepada awak media jumat (22/ 02 /2025 ).

Bahkan, kata dia, selain dirinya diancam dengan perkataan sedemikian, Kepala Desa itu juga
Jika ada wartawan macam macam akan di santen
Dijelaskan dia, bahwa perkataan pengancaman wartawan
jika memang harus menempuh jalur hukum, saya memiliki bukti-bukti yang kuat

Dia juga menyebutkan, selain dirinya merasa diancam, pihak media akan meminta segera di tindaklanjut
Asep . /. H. Saepul.

kepada aparat penegak hukum baik tipikor polres Polda,kejaksaan kejati biar di hukum sesui dengan aturan yg berlaku,menurut undang undang no 31 th 1999 dan di ubah dengan undang undang no 20 th 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,undang undang tipikor pasal 2 aya1 dan 3,setiap orang yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dipenjara dengan penjara seumur hidup,atau 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit rp 200.000,000 dan paling besar 1.000.000.000.(1 miliar

Asep / saepul. H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *