Jurnalis Mendapat Ancaman Terkait Pemberitaan Dugaan Perselingkuhan Bupati Humbahas, Ketua AJI Medan Angkat Bicara

Daerah2601 Dilihat

Medan/Sumatera Utara,
koranpemberitaankorupsi.id

Kasus pengancaman terhadap wartawan di Medan kembali terjadi, setelah pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan Bupati Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara Pada tanggal 10 April 2025, sebuah artikel berjudul “Skandal Bupati Humbang Hasundutan: Benarkah Isu Perselingkuhan Kembali Memanas?” dipublikasikan. Setelah artikel tersebut dibagikan di media sosial Facebook, seorang pengguna Facebook bernama Moko Purba mengirimkan pesan yang bernada “anc4man” kepada Koko Syaputra yang berprofesi sebagai Jurnalis di salah satu media online.

Pesan tersebut, yang disampaikan dalam bahasa Batak, berbunyi “Dapot do ho manang na ise. Pente ma (Dapat kau, mau siapa kau, tunggulah).” Ketika wartawan tersebut mempertanyakan maksud pesan tersebut, “Moko Purba” kembali mengirimkan pesan serupa, “Iy yah, tunggu bagianmu,” dan “Oke. Pente ma (Oke. Tunggulah).”

Ketua Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Kota Medan, Tonggo Simangunsong, menyatakan bahwa pesan-pesan tersebut merupakan bentuk pengancaman. Ia menekankan bahwa pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, mereka dapat menggunakan hak jawab atau koreksi sesuai dengan UU tersebut. Tonggo Simangunsong juga menyarankan wartawan yang diancam untuk melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum.

AJI Medan mengecam keras tindakan “Moko Purba” dan menyebutnya sebagai bentuk perintangan terhadap kebebasan pers. Pengancaman ini dianggap sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers yang dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan penegakan hukum terhadap tindakan-tindakan yang mengancam kebebasan pers. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan informasi dan merespon kritik terhadap pemberitaan. Semoga aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan dan memberikan keadilan bagi wartawan yang menjadi korban pengancaman.

(KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *